Tugas dan Fungsi
- Beranda
- Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi
- Mencegah:
- Melakukan analisis terhadap tren ancaman siber terkini.
- Menyebarkan informasi tentang kerentanan dan cara mencegahnya.
- Melakukan audit keamanan terhadap sistem informasi pemerintah.
- Menanggulangi:
- Menerima dan menganalisis laporan insiden keamanan siber.
- Melakukan investigasi terhadap insiden yang terjadi.
- Melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengatasi insiden.
- Memulihkan:
- Membantu memulihkan sistem informasi yang terdampak insiden.
- Mengevaluasi insiden dan menyusun rekomendasi perbaikan.